Depkominfo Berbicara : Hati-hati dengan Kejahatan Cybercrime


Anthonius Malau, Kepala Bagian Kerja Sama dan Organisasi Departemen Komunikasi dan Informatika menerangkan kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan kejahatan dalam internet di gedung Peradilan Semu FH, Senin (7/12). Tindak kejahatan di Internet seperti penipuan dan penculikan diatur dalam Cyber Law. | Wenty Tambunan.
IMTI _ ISTP — Kepala Bagian Kerja Sama dan Organisasi Departemen Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan untuk berhati-hati dengan kejahatan dalam media sosial atau disebut cybercrime. “Dengan berkembangnya teknologi informasi semua aktivitas atau informasi dapat ditemukan dengan mudah”, ungkapnya dalam seminar The Universe of Cyberlaw Issues in Cybertech Area di gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum, Senin (7/12).
Anthonius bilang kasus kejahatan di media sosial yang marak terjadi, seperti penipuan uang hingga penculikan orang. Ini terjadi karena pengguna media sosial mengunggah foto atau hal lain yang bisa mencemarkan nama baik dan menimbulkan kejahatan.
Selain itu, Anthonius sampaikan bahwa untuk menangani hal ini sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur, seperti UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Tapi ini pun, dinilai belum bisa diakomodir secara maksismal. “Perlu UU yang lebih khusus menjangkau cybercrime karena termasuk dalam tindak pidana khusus, yang secara penanganan perlu tindakan khusus,” ungkap Anthonius.
Selain itu, dengan banyaknya variasi modus Cybercrime perlu adanya Cyber Law yang dapat membahas pencarian bukti, dan penindakan bisa lebih sesuai.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2014 Inda Rosida Simbolon berharap masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan baik dan untuk hal yang positif dan sebaiknya gunakan untuk menambah ilmu. “Jangan asal posting, sebelumnya lakukan check dan re-check,” tutupnya.
Previous
Next Post »